Sobat pajak dalam rangka penyempurnaan aplikasi e-faktur desktop yang ada saat ini djp akan melakukan update aplikasi e-faktur desktop dengan meluncurkan aplikasi baru pada 1 oktober 2017.. Untuk memperbarui aplikasi e-faktur ke versi 2.1, pengguna aplikasi diimbau untuk: melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan) guna mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-faktur); dan; menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-faktur terbaru.. Aplikasi e-faktur desktop versi 2.1 meliputi perbaikan permasalahan seperti gagal impor faktur dari cabang, gagal cetak faktur melalui client, penambahan field untuk memasukkan nik dalam hal lawan transaksi tidak memiliki npwp dan sebagainya,.